90 Persen Kepala Sekolah SD-SMP Bandung Barat Diduga Bermasalah, Legalitas Jabatan Dipertanyakan!
Pewarta : Agus Nugroho
BANDUNG BARAT — Tata kelola pendidikan di Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan persoalan mencuat terkait penempatan, pengangkatan, serta administrasi kepala sekolah di tingkat SD Negeri dan SMP Negeri.
Informasi yang berkembang menyebutkan, hampir 90 persen kepala sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di Bandung Barat diduga memiliki persoalan administratif yang perlu diverifikasi. Dugaan tersebut terutama berkaitan dengan proses penetapan, pengangkatan, status kepegawaian, hingga kelengkapan legalitas jabatan.
Angka tersebut tentu bukan persoalan kecil apabila benar adanya. Sebab, kepala sekolah memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk dalam pengambilan kebijakan, pengelolaan administrasi sekolah, hingga tata kelola anggaran satuan pendidikan.
Publik kini mempertanyakan apakah seluruh kepala sekolah yang saat ini menjalankan tugas telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat kepala sekolah yang sudah menjalankan kewenangan sementara proses administrasi atau dasar pengangkatannya belum sepenuhnya tuntas, kondisi tersebut dinilai perlu segera diperiksa oleh pihak berwenang.
Terlebih, legalitas kepala sekolah berkaitan dengan berbagai dokumen dan proses administrasi pendidikan, termasuk data satuan pendidikan, Dapodik, pengelolaan Dana BOSP, serta berbagai keputusan yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan.
Karena itu, diperlukan kejelasan dan kepastian agar tidak muncul persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Selain persoalan pengangkatan kepala sekolah, tata kelola keuangan satuan pendidikan juga menjadi perhatian. Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah menjadi salah satu regulasi yang perlu dicermati dalam memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pejabat yang menjalankan kewenangan, dasar pengangkatannya, struktur pengelolaan sekolah, serta aturan yang berlaku, maka diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, Dinas Pendidikan, serta BKPSDM dinilai perlu melakukan verifikasi berbasis dokumen dan data, bukan sekadar berdasarkan laporan administratif.
Aktivis muda Bandung Barat, Beni Lestari, meminta DPRD Kabupaten Bandung Barat, khususnya Komisi I, menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, apabila informasi mengenai dugaan persoalan administrasi kepala sekolah tersebut benar, maka pemerintah daerah harus segera melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Kalau benar hampir 90 persen kepala sekolah SD Negeri dan SMP Negeri bermasalah secara administrasi, ini bukan persoalan kecil. Jangan sampai publik hanya diberikan informasi bahwa semuanya sudah sesuai, sementara di lapangan masih ditemukan persoalan,” tegasnya.
Beni juga meminta Komisi I DPRD Bandung Barat memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan dasar pengangkatan, status kepegawaian, serta legalitas kepala sekolah yang saat ini bertugas.
Pemkab Bandung Barat Diminta Buka DataMasyarakat pada prinsipnya berhak memperoleh kepastian bahwa seluruh kepala sekolah SD Negeri dan SMP Negeri yang menjalankan tugas memiliki dasar hukum, surat keputusan pengangkatan, serta administrasi kepegawaian yang sah dan sesuai ketentuan.
Namun demikian, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui verifikasi dan pemeriksaan resmi. Pemerintah daerah juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi berdasarkan data yang sebenarnya.
Jika dugaan tersebut benar, pembenahan harus segera dilakukan. Sebaliknya, jika tidak benar, pemerintah daerah perlu memberikan bantahan berdasarkan data yang transparan.
Pertanyaan yang kini muncul adalah, berapa sebenarnya jumlah kepala sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di Bandung Barat yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, dan apakah terdapat kepala sekolah yang masih menyisakan persoalan dalam proses pengangkatan maupun legalitas jabatannya?
Publik pun menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Dinas Pendidikan, BKPSDM, serta DPRD Kabupaten Bandung Barat agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Pewarta: Agus Nugroho













