Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C di Cimangkok Sukabumi Disorot, Penggunaan Solar Subsidi Jadi Pertanyaan
Sukalarang kab.Sukabumi— Aktivitas penambangan pasir dan material tambang yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap di Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan. Selain menyangkut legalitas usaha pertambangan, muncul pula dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk mendukung operasional alat berat dan kendaraan pengangkut material.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pengusaha yang dikenal dengan nama Bram atau Dewok disebut-sebut mengelola tiga lokasi galian di wilayah tersebut.1/11/2026
Menurut keterangan warga, ketiga lokasi itu memiliki aktivitas operasional yang cukup besar. Namun, informasi mengenai kepemilikan usaha, status perizinan, serta besaran omzet yang disebutkan warga masih perlu diverifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
“Pengusaha tambang terbesar di sini itu Bram atau Dewok. Katanya punya tiga lokasi galian dengan omzet yang sangat besar setiap harinya,” ungkap warga tersebut.
Selain persoalan perizinan, warga juga menyampaikan dugaan adanya kendaraan yang mencari solar bersubsidi ke sejumlah SPBU di sekitar wilayah pertambangan untuk memenuhi kebutuhan operasional.
Menurut keterangan warga, kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut tidak seluruhnya diparkir di satu tempat. Sebagian truk disebut tetap bergerak menuju sejumlah SPBU di sekitar wilayah itu untuk mencari BBM yang diduga digunakan bagi operasional tiga lokasi galian pasir.
Pada Minggu, 1 November 2026, awak media mendatangi salah satu lokasi galian yang disebut warga berkaitan dengan Bram atau Dewok di Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Namun, saat hendak memasuki area pertambangan, awak media mengaku dihadang oleh beberapa orang yang berada di pintu masuk dan mengenakan seragam salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).
Salah seorang penjaga meminta awak media untuk tidak masuk ke area galian dan menyampaikan bahwa pembicaraan dapat dilakukan di luar lokasi.
“Tunggu aja di sini, ngobrolnya di sini. Enggak usah masuk lokasi galian,” ungkap salah seorang penjaga tersebut.
Karena tidak dapat memasuki area pertambangan, awak media kemudian berupaya mengamati aktivitas dari kawasan permukiman warga yang dapat dijangkau.
Dari titik pengamatan tersebut, terlihat sejumlah alat berat jenis ekskavator atau beko serta beberapa truk dan truk tronton yang sedang menunggu proses pengisian pasir.
Persoalan legalitas menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperiksa oleh instansi berwenang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah ketiga lokasi galian yang disebut warga telah memiliki izin usaha pertambangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk mendukung kegiatan pertambangan juga perlu ditelusuri secara objektif.
Solar bersubsidi merupakan BBM yang penyaluran dan penggunaannya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi atau penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, aparat dan instansi pengawas terkait diharapkan melakukan pemeriksaan.
Penelusuran diperlukan untuk mengetahui apakah kendaraan yang diduga mencari solar di sejumlah SPBU benar-benar berkaitan dengan operasional lokasi tambang tersebut, siapa pihak yang melakukan pembelian, serta untuk keperluan apa BBM itu digunakan.
Selain persoalan perizinan dan dugaan penggunaan BBM bersubsidi, aktivitas pertambangan di wilayah Cimangkok juga perlu mendapat perhatian dari sisi lingkungan dan infrastruktur.
Lalu lintas kendaraan bertonase besar, termasuk truk pengangkut pasir dan material untuk kebutuhan konstruksi, berpotensi menambah beban jalan yang dilalui secara rutin.
Apabila tidak disertai pengelolaan yang memadai, kegiatan pertambangan juga berpotensi menimbulkan perubahan bentang alam, kerusakan lahan, gangguan ekosistem, serta dampak lain terhadap lingkungan sekitar.
Munculnya berbagai dugaan tersebut mendorong perlunya pemeriksaan menyeluruh oleh instansi terkait.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat diharapkan menelusuri status perizinan ketiga lokasi pertambangan yang disebut warga, termasuk memastikan apakah kegiatan operasionalnya telah memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, aparat penegak hukum bersama instansi yang berwenang mengawasi distribusi BBM diharapkan menindaklanjuti dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk kegiatan pertambangan apabila di temukan indikasi pelanggaran.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran, penanganan dan penindakan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.













