
Dugaan Peredaran Bebas Obat Keras Golongan G Jenis Tramadol dan Exsimer di Wilayah Cipatat Kembali Jadi Sorotan, Peran APH Dipertanyakan Masyarakat
Bandung Barat, HK NEWS – Sabtu, 11 Juli 2026
Maraknya dugaan peredaran bebas obat keras Golongan G jenis Tramadol dan Exsimer di wilayah Jl. Nasional III, Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mengaku resah karena obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter diduga diperjualbelikan secara bebas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penjualan diduga berlangsung secara terbuka sehingga memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama dinas yang berwenang segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan obat keras, khususnya di kalangan remaja yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, ketergantungan, hingga mengganggu ketertiban umum.
JPN menegaskan bahwa informasi ini merupakan bentuk penyampaian dugaan yang berkembang di masyarakat. Seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Dasar Hukum
Apabila terbukti terjadi penjualan obat keras Golongan G tanpa kewenangan atau tanpa resep dokter, perbuatan tersebut dapat melanggar ketentuan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa peredaran sediaan farmasi harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Kesehatan mengenai penggolongan obat, yang menetapkan bahwa obat keras hanya boleh diserahkan berdasarkan resep dokter oleh tenaga kefarmasian yang berwenang.
Apabila terdapat unsur pidana dalam peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan perizinan atau dilakukan secara melawan hukum, penanganannya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Masyarakat berharap adanya pengawasan yang lebih intensif dari BPOM, Dinas Kesehatan, serta Kepolisian untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan distribusi obat keras di wilayah Kabupaten Bandung Barat demi melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.













