ANGGARAN SEWA HOTEL DINAS PENDIDIKAN KBB Rp4,28 MILIAR JADI SOROTAN, PUBLIK MINTA TRANSPARANSI
Bandung Barat, 29 Juli 2026 | HK NEWS — Dugaan adanya ketidakwajaran dalam anggaran belanja sewa hotel pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp4.288.260.000 menjadi sorotan publik.
Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas, efisiensi, serta kesesuaian antara perencanaan anggaran dengan realisasi kegiatan yang dilaksanakan.
Sorotan tidak hanya ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat selaku pengguna anggaran, tetapi juga terhadap fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bandung Barat, khususnya Komisi IV sebagai mitra kerja di bidang pendidikan.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan maupun hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum. Karena itu, informasi mengenai dugaan mark-up tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Informasi mengenai alokasi anggaran sewa hotel Tahun Anggaran 2025 tersebut menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai nilai anggaran miliaran rupiah tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari dasar penganggaran, jumlah kegiatan, volume penggunaan, mekanisme pengadaan, hingga realisasi dan pertanggungjawabannya.
Kami tidak ingin langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai peruntukan dan realisasi anggaran tersebut. Transparansi sangat penting agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat, ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga mendorong adanya klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau penyimpangan, masyarakat berharap aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DASAR HUKUM
Apabila dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana, ketentuan yang relevan antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang sah, bukan semata-mata berdasarkan besarnya nilai anggaran.
REDAKSI BUKA RUANG KLARIFIKASI
HK NEWS membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Inspektorat Daerah, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Apabila terdapat penjelasan, data, dokumen, atau informasi pendukung mengenai penggunaan anggaran belanja sewa hotel Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4.288.260.000, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi – Ali
HK NEWS / HARAPAN KITA NEWS
